Kamis, 01 Februari 2018

TATA TERTIB KELAS MASUK SEKOLAH : 1. Siswa datang ke sekolah selambat – lambatnya 15 menit sebelum pelajaran dimulai (Pukul 07.00) 2. Berjabat tangan dengan Guru sebelum duduk di kelas. 3. Menaruh tas dan alat tulis lalinya dilaci meja masing – masing kemudian keluar kelas 4. Siswa yang mendapat tugas piket harus hadir lebih awal 5. Siswa yang sering terlambat mendapat teguran atau sanksi dari guru 6. Siswa yang tidak masuk karena alasan tertentu harus memeberi tahu sebelum atau sesudahnya, baik secara lisan atau tertulis 7. Siawa tidak boleh terlambat atau absen tanpa ijin MASUK KELAS 1. Siswa segera berbaris di depan kelas ketika bel berbunyi (06.45) 2. Ketua kelas/Siswa bergantian menyiapkan barisan 3. Membaca buku nonmatapelajaran selama 10-15 menit 4. Menyanyikan lagu Mars SD Negeri Ploso 1 5. Siswa masuk kelas satu persatu dengan tertib dan duduk di tempatnya 6. Guru memeriksa kerapian, kebersihan, dan kesehatan siswa satu persatu DI DALAM KELAS 1. Berdoa bersama dipimpin oleh ketua kelas kemudian memberi salam guru 2. Menyanyikan lagu Wajib/Nasional dipimpin oleh ketua kelas/Siswa bergantian. 3. Membaca/Hafalan Asmaulhusna. 4. Hafalan “Tugas Mandiri” guru. (Contoh: Perkalian 1x1=1 sampai dengan 10x10=100) 5. Sebelum pelajaran dimulai guru mengadakan presensi siswa. 6. Pada saat palajaran berlangsung siswa tetap tertib tidak boleh rebut. 7. Siswa tidak boleh meninggalkan kelas tanpa alasan tertentu. 8. Guru tidak diperkenankan meninggalkan kelas ketika pelajaran berlangsung walaupun siswa sedang mengerjakan tugas pelajaran. WAKTU ISTIRAHAT 1. Pada saat bel berbunyi istirahat, siswa keluar kelas dengan tertib. 2. Guru keluar kelas setelah semua siswa keluar, siswa dilarang di dalam kelas. 3. Selama istirahat siswa tidak diperkanankan meninggalkan sekolah tanpa seijin guru.. 4. Pada saat bel masuk siswa masuk kelas dengan tertib dan duduk di tempatnya. WAKTU PULANG 1. Ketika pelajaran berakhir ditutup dengan menyanyikan lagu, doa dan salam pada guru. 2. Guru memberi nasihat tentang tugas – tugas, pekerjaan rumah, dan sebagainya 3. Siswa keluar kelas dengan tertib dan teratur. Ploso, Januari 2017 Catatan :  Disiplin adalah kesanggupan untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan, yang apabila tidak ditaati/ dilanggar akan dijatuhi hukuman.  Disiplin merupakan hal terpenting yang harus ditanamkan pada anak didik sedini mungkin di sekolah.  Dengan tata tertib kelas yang diterapkan setiap hari siswa akan terbiasa berdisiplin.  Tata tertib ini harus dijelaskan dan dicontohkan kepada siswa serta dilaksanakan secara terus menerus. TATA TERTIB GURU 1. Guru sebagai pengajar 1.1. Mengadakan persiapan mengajar sesuai kelas/mata pelajaran yang diampu. 1.2. Datang mengajar dan berada di sekolah setiap hari kerja. 1.3. Guru wajib berada di sekolah setiap hari kerja, mulai jam pertama hingga jam pelajaran terakhir berakhir. 1.4. Guru yang tidak dapat masuk kerja harus ada surat keterangan yang syah. 1.5. Guru hanya boleh meninggalkan sekolah pada jam dinas seijin Kepala Sekolah. 2. Guru sebagai pendidik 2.1. Guru sebagai manusia Pancasila hendaknya senantiasa menjujung tinggi dan mewujudkan nilai – nilai yang terkandung di dalamnya. 2.2. Guru sebagai pendidik wajib mencintai anak didik dan jabatannya serta selalu menjadikan dirinya teladan bagi anak didiknya. 2.3. Setiap guru berkewajiban selalu menyelaraskan pengetahuan dan meningkatkan kecakapan profesinya, dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang mutakhir 2.4. Setiap guru senantiasa berkewajiban meningkatkan keselarasan, keserasian dan keseimbangan jasmani dan rohani sehingga terwujud penampilan pribadi yang baik dan diharapkan mampu melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab. 2.5. Dalam hal berpakaian dan berhias seorang guru hendaknya memperhatikan norma – norma etika dan estetika 2.6. Guru hendaknya bersikap terbuka dan demokratis dalam hubungannya dengan atasan, sanggup menempatkan diri sesuai jenjang kepegawaiannya. 2.7. Jalinan hubungan antara seorang guru dengan atasanya, hendaknya selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama. 2.8. Setiap guru berkewajiban selalu memelihara korps dan meningkatkan rasa kekeluargaan sesama guru dan pegawai lainnya. 2.9. Guru hendaknya bersikap toleran dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul atas dasar musyawarah untuk mufakat demi kepentingan bersama 2.10. Setiap guru berkewajiban berpartisipasi dan aktif dalam melaksanakan program dan kegiatan sekolah 2.11. Setiap guru berkewajiban memenuhi peraturan – peraturan yang telah ditetapkan oleh atasan meupun pemerintah dan dapat meyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi setempat 2.12. Hubungan guru dengan anak didik harus memperhatikan norma – norma kehidupan dan peraturan perundangan yang berlaku 3. Guru sebagai anggota keluarga sekolah 3.1. Guru berkewajiban memiliki rasa cinta dan bangga terhadap alamamater sekolahnya dan selalu berusaha menjaga nama baik sekolah. 3.2. Guru wajib bertanggung jawab menjaga dan memelihara 7 K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, Keteladanan) di lingkungan sekolahnya. 4. Guru sebagai anggota masyarakat 4.1. Guru diharapkan mampu menjadi Modernisator masyarakat sekitarnya. 4.2. Guru diharapkan mampu menjadi Pembangun masyarakat sekitarnya. 5. Larangan 5.1. Guru dilarang memungut uang ketika memberi tambahan pelajaran, jualbeli atau sejenisnya lainnya dengan muridnya sendiri. 5.2. Guru dilarang merokok ketika sedang mengajar. 6. Sanksi (PP 53/2010) 6.1. Teguran lisan dan tertulis dari Kepala Sekolah. 6.2. Hukuman administrasi. 6.3. Pemberhentian dari jabatan oleh pejabat yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar